Menu

Mode Gelap
 

News · 15 Agu 2025 13:53 WIB ·

Keputusan MK dan Regenerasi Pemimpin Gampong 


 Keputusan MK dan Regenerasi Pemimpin Gampong  Perbesar

Oleh : Akmal Mnw

MAHKAMAH Konstitusi, berdasarkan amar putusan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 telah mengakhiri polemik jabatan Keuchik delapan tahun di Aceh. Yaitu dengan menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 115 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dengan dibacakannya amar putusan MK tersebut di atas, maka masa jabatan keuchik di Aceh tetap berlaku selama enam tahun sebagaimana yang diatur dalam UUPA.

Alasan kekhususan

Ada beberapa uraian penting yang disampaikan MK dalam pertimbangannya atas dalil yang diajukan pemohon yaitu :

Pertama, UUD 1945 memberikan pengakuan sekaligus penghormatan atas satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diatur melalui undang-undang.

Daerah-daerah tertentu memiliki histori, budaya dan aspek sosiologis tersendiri sehingga penting diberikan kekhususan dalam tata kelola pemerintahannya.

Pengakuan negara ini diwujudkan dengan pemberian status  otonomi khusus , salah satunya adalah propinsi Aceh.

Kedua, Keistimewaan Pemerintahan Aceh yang diatur dalam UUPA bukan berarti pengecualian terhadap prinsip kesatuan dalam NKRI melainkan peneguhan  semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Melalui pendekatan sosiologis-konstitusional Pemerintah Pusat telah memberi ruang bagi rakyat Aceh untuk menjalankan pemerintahan yang responsif terhadap nilai-nilai lokal.

Sehingga, kedudukan Pemerintahan Aceh dalam tataran hukum nasional telah memperkaya praktek otonomi daerah di Indonesia, sekaligus menjadi contoh nyata bagaimana integrasi dan keberagaman dapat berjalan beriringan dalam semangat kebangsaan yang konstruktif.

Ketiga, pengakuan terhadap kekhususan daerah bukan ancaman bagi integrasi dan kesatuan nasional, melainkan landasan penting untuk membangun rekonsiliasi, martabat, dan kepercayaan warga terhadap negara.

Sehingga dapat membuka peluang bagi perwujudan pemerintahan yang lebih kontekstual, partisipatif, dan berkeadilan sosial.

Aceh yang dikenal memiliki struktur pemerintahan yang khas pada tingkat bawah, di mana jabatan keuchik sebagai pemimpin pemerintahan desa diatur secara tersendiri dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Peran Keuchik bukan saja perangkat administratif semata, melainkan sebagai perwujudan dari nilai-nilai kepemimpinan adat yang menghimpun kepercayaan masyarakat, musyawarah, dan tanggung jawab sosial.

Keempat, keberlanjutan pemerintahan Aceh dalam kerangka NKRI harus terus dijaga dengan penguatan kelembagaan pemerintahan yang bersifat khusus dan pelibatan aktif masyarakat dalam proses politik dan pembangunan.

Komitmen dalam menjaga keistimewaan Aceh menunjukkan  bentuk penghormatan terhadap sejarah dan aspirasi lokal, tanpa mengabaikan prinsip universal negara hukum dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, apabila dikaitkan dengan dalil permohonan para pemohon, tidak terdapat alasan yuridis-konstitusional bagi Mahkamah untuk menyatakan pengaturan masa jabatan kepala desa/keuchik dalam wilayah provinsi Aceh sebagaimana yang ditentukan dalam norma Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.

Apabila suatu saat pembentuk undang-undang berpendirian bahwa dengan memerhatikan perkembangan masyarakat terdapat kebutuhan untuk membatasi masa jabatan kepala desa, termasuk dengan menentukan periodisasi masa jabatan yang mungkin saja berbeda dengan ketentuan sebelumnya, hal itu tidaklah serta-merta dapat diartikan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pertimbangan untuk melakukan pembatasan demikian tidak memuat hal-hal yang dilarang oleh UUD 1945.

Pendapat Bebeda Hakim MK ( dissenting opinion )

Atas putusan MK, terdapat pendapat berbeda dari salah seorang hakim, yaitu Arsul Sani. Ia mengemukakan bahwa  seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk memastikan terjaganya hak konstitusional para Pemohon terkait dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Ada beberapa alasan yang disampaikan Arsul Sani, yaitu Pertama,  pembentuk undang-undang beserta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembahasan UUPA sejak awal memiliki kesepakatan dan pandangan bahwa masa jabatan keuchik di Provinsi Aceh adalah sama dengan masa jabatan para kepala desa di wilayah Indonesia lainnya sebagaimana diatur dalam UU 32/2004.

Hal demikian menjadikan pikiran logis bahwa ketika undang-undang  yang mengatur tentang desa merubah masa jabatan kepala desa, maka seyogianya masa jabatan keuchik di Provinsi Aceh juga berubah untuk mengikuti ketentuan masa jabatan yang baru sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur tentang desa.

Kedua,  pemaknaan yang mengubah norma pasal dalam UUPA tidak langsung menyerahkan kewenangan pengubahan itu kepada pembentuk undang-undang.

Mahkamah dapat memberikan pemaknaan sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon untuk menjaga hak konstitusional para Pemohon atas persamaan dalam masa jabatan keuchik agar tetap sama dengan kepala desa di wilayah Indonesia lainnya.

Ketiga berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti dan fakta persidangan, terdapat alat bukti berupa surat-surat yang dibuat oleh DPR Aceh (DPRA), Pemerintah Provinsi Aceh, dan Kementerian Dalam Negeri terkait keberlakuan UU 3/2024.

Secara umum lembaga dan instansi tersebut diatas, sebagai representasi dari perwakilan rakyat dan pemerintah pada prinsipnya tidak keberatan jika UU Nomor 3 tahun 2024 diberlakukan dipropinsi Aceh.

Keempat, Putusan Mahkamah yang menolak permohonan para Pemohon, menyebabkan para Pemohon berpotensi kehilangan hak konstitusionalnya atas masa jabatan yang sama sebagaimana para kepala desa di wilayah Indonesia.

Regenerasi Pemimpin Lokal

Berdasarkan putusan MK 40/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat, telah memberikan kepastian hukum terhadap masa jabatan keuchik dipropinsi Aceh  tetap merujuk pada UUPA. Dengan demikian polemik ini dapat segera diakhiri.

Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota saat ini  sudah dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya melanjutkan proses regenerasi pemimpin bagi gampong yang masa jabatan keuchiknya telah berakhir.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah segera membuat perencanaan jadwa penyelenggaraan Pemilihan Keuchik Langsung  (Pilchiksung) serentak. Upaya ini penting, mengingat banyaknya Gampong di aceh saat ini mengalami kekosongan keuchik defenitif.

Selain itu, kebutuhan biaya pilchiksung juga penting dipikirkan  secara matang, sehingga aparatur gampong dapat mengalokasikan anggaran dalam APBG.

Ditingkat gampong sendiri, atas putusan MK ini telah memberikan angin segar terhadap keinginan warga atas regenerasi  kepemimpinan ditataran lokal.

Aspirasi terpendam sebagian warga yang menghendaki terjadinya regenerasi pemimpin kini mendapat lampu hijau. Dan wacana peralihan kepemimpinan ditingkat gampong kembali menghangat pasca amar MK.

Kepastian kapan pesta rakyat ditingkat gampong ini diselenggarakan kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kabupaten/kota. Harapan publik, pemerintah tidak menunda terlalu lama lagi. Mengambil jeda terlalu lama terhadap jadwal regenerasi pemimpin lokal dapat mengurangi semangat dan partisipasi warga atas proses demokrasi.

Kran demokrasi harus tetap terbuka dan dikawal ditingkat gampong sekalipun, sehingga lewat proses demokrasi yang berjalan baik dan matang akan lahir pemimpin-pemimpin lokal yang visioner. Sekaligus mampu menjawab tantangan dinamika zaman yang mencakup perubahan sosial, ekonomi dan politik yang dinamis.[]

Penulis: Ketua Tuha Peut Gampong Kedai Kandang Kluet Selatan Aceh Selatan

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 434 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dari Limbah Jadi Berkah: USK Ubah Ampas Kelapa Sabang Jadi Tepung Bernilai Tinggi dengan Teknologi Tepat Guna

12 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Tengkorak Manusia Ditemukan di Puskesmas Bukit Gadeng, Tim Inafis Polres Aceh Selatan Lakukan Olah TKP

12 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Camat Kluet Selatan Gelar Sosialisasi Pilchiksung Serentak Tahun 2025

12 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025

12 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Santri Yayasan Pendidikan Hafizh Cendekia Kunjungi Laboratorium Lapangan Peternakan USK

12 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Kancil, Rubah, dan Panggung Politik Hutan Raya

12 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Trending di Cerpen