ASPIRATIF.ID — Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan mengusulkan penerapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sesuai dengan amanah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat paling telat tanggal 20 Agustus 2025.
Menurut Bupati, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas status kepegawaian bagi tenaga non ASN yang selama ini telah mengabdi di pemerintahan kabupaten Aceh Selatan.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memandang PPPK paruh waktu sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan SDM pada sektor-sektor prioritas, demi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Mirwan, Kamis 14 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penerapan PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam penataan sumber daya aparatur khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan semua sektor pemerintah dan pelayanan publik lainnya.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen untuk melaksanakan amanah undang-undang secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Bupati Mirwan.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, para perwakilan honorer nakes melakukan audiensi dengan DPRK Aceh Selatan Kamis 14 Agustus 2025 dimana salah satu tuntutan nya agar seluruh honorer di Kabupaten Aceh Selatan dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.[]
