Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 14 Agu 2025 00:57 WIB ·

Bupati Mirwan Sampaikan LKPJ APBK 2024, Realisasi Rp.1.4 Triliun


 Bupati Aceh Selatan H.Mirwan menghadiri Rapat Paripurna LKPJ APBK 2024, Rabu 13 Agustus 2025 di Gedung DPRK setempat Perbesar

Bupati Aceh Selatan H.Mirwan menghadiri Rapat Paripurna LKPJ APBK 2024, Rabu 13 Agustus 2025 di Gedung DPRK setempat

ASPIRATIF.ID — Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS menyampaikan pertanggungjawaban dalam sidang Paripurna LPJ APBK 2024 di Gedung DPRK yang dipimpin Ketua DPRK Hj. Rema Mizhul didampingi  Wakil Ketua Ali Basyah, Rabu, 13 Agustur 2025.

Dalam paparannya,  H.Mirwan  mengatakan, rapat paripurna pada hari ini, dalam rangka penyampaian rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Selatan tahun anggaran 2024, serta penyampaian rancangan qanun tentang RPJMD Aceh Selatan tahun 2025 – 2029.

Begitupun, sebagaimana amanat UU  Nomor 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 65 ayat 1.d ditegaskan bahwa “kepala daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan, rancangan Perda  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD  untuk dibahas bersama.

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,  maka  selaku kepala daerah menyampaikan kepada DPRK Aceh Selatan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan menyajikannya sesuai peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.

Menurutnya, laporan keuangan daerah Kabupaten Aceh Selatan  tahun anggaran 2024 yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh diserahkan kepada bupati dan ketua DPRK Aceh Selatan pada tanggal 20 Juni 2025 yang lalu.

“Alhamdulillah, Kabupaten Aceh Selatan kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan laporan keuangan tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual,” kata Bupati Mirwan.

Lebih lanjut, ketua Partai Gerindra Aceh Selatan itu menjelaskan, adapun laporan yang pertama, yakni laporan realisasi anggaran, yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Laporan ini sebut H.Mirwan, menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.

Adapun laporan realisasi APBD  Kabupaten Aceh Selatan tahun  2024 yang telah dilaksanakan audit oleh BPK yakni, pendapatan tahun anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp. 1.4 Triliyun. Jumlah tersebut sebesar 92,01 persen  dari anggaran sebesar rp 1.539 Triliyun.

Belanja yang terealisasi sebesar Rp  1.4 Triliyun. Jumlah tersebut sebesar 87,84 persen dari belanja yang dianggarkan sebesar Rp. 1.602.181.466.240,00. Selisih antara pendapatan dan belanja terdapat surplus anggaran sebesar Rp. 8.659.190.063,70.

Pembiayaan netto dari penggunaan SILPA  tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.921.203.451,48. Dengan demikian, SILPA
tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 10.580.393.515,18.

Kemudian,laporan yang kedua adalah laporan perubahan saldo anggaran lebih, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk periode yang berakhir tanggal 31 desember 2024, terdapat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 10.580.393.515,18 dari saldo anggaran lebih awal sebesar Rp. 1.921.203.451,48.

Tidak hanya itu, Bupati juga menyampaikan laporan yang ketiga adalah neraca, yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai asset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.

Berdasarkan neraca Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 31 desember 2024, terdiri dar  aset, kewajiban dan ekuitas. Menurutnya, posisi aset Kabupaten Aceh Selatan per tanggal 31 desember 2024 sebesar Rp.3.438.386.792.532,80.

Posisi kewajiban Kabupaten Aceh Selatan per tanggal 31 desember 2024 sebesar Rp.184.622.309.087,36. Sedangkan posisi ekuitas dana Kabupaten Aceh Selatan per tanggal 31 desember 2024 sebesar Rp. 3.253.764.483.445,44.

Laporan yang keempat yakni laporan operasional untuk tahun yang berakhir sampai 31 desember 2024, terdapat pendapatan sebesar Rp.1.242.220.363.304,37.

Defisit dari kegiatan non operasional sebesar minus Rp. 676.522.445,00 serta pos luar biasa sebesar minus Rp. 9.129.264.192,99.

Selanjutnya laporan yang kelima adalah laporan arus kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kas daerah sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir pemerintah kabupaten aceh selatan per 31 desember 2024, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

Saldo awal kas per 1 januari 2024 sebesar Rp. 17.856.824.040,48,  kedua  arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp. 183.688.624.550,70.

Arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus rp 190.965.055.076,00,  arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp 0,00, arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar Rp. 0,00. Sedangkan saldo akhir kas per 31 Desember 2024 sebesar Rp. 10.580.393.515,18.

Laporan yang keenam adalah laporan perubahan ekuitas, yakni laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 desember 2024. Ekuitas akhir sebesar Rp 3.253.764.483.445,44.

Sedangkan laporan yang ketujuh adalah catatan atas laporan keuangan, yaitu laporan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas.

Dari laporan ini dapat diperoleh informasi yang cukup atas angka yang tercantum dalam enam laporan lainnya yang disusun berdasarkan standar akuntansi berbasis akrual.

Demikian garis besar dari tujuh laporan yang kami sajikan, dengan harapan dapat dilakukan pembahasan, sehingga pengambilan persetujuan bersama tercapai sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam  kesempatan itu juga, Bupati mengatakan,bahwa untuk daerah yang tidak menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK  dalam bentuk qanun sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan yaitu paling lambat tanggal 31 agustus 2025.

Maka, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai dengan PP Nomor 56 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 tahun 2019, akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan dana bagi hasil.

Kemudian, Bupati juga menyampaikan rancangan qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang RPJMD Kabupaten Aceh Selatan tahun 2025 – 2029.

Hal  itu merupakan bagian dari integrasi pembangunan nasional, sebagaimana amanat Undang–Undang, bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan wilayahnya berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dengan partisipasi aktif masyarakat.

“Untuk itu, diperlukan dokumen perencanaan yang sistematis, terarah, terpadu, dan berkelanjutan, yang dijabarkan melalui dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),” sebut Bupati Mirwan.

Sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode  lima tahunan, RPJMD  memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan daerah yang selaras dengan dokumen RPJM Nasional, RPJM Aceh, dan RPJMD Kabupaten Aceh Selatan.

“Maka untuk menjawab tantangan tersebut dibutuhkan perencanaan yang responsif, adaptif, dan inklusif, serta wajib didukung oleh dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS),” tutup Bupati Mirwan.[]

 

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 766 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Terkait RPJMD Aceh Selatan 2025-2029, Hadi Menyorot,Alja Membela

12 September 2025 - 02:16 WIB

Prabowo Disebut Jamin Supremasi Sipil Saat Ditanya soal Darurat Militer

12 September 2025 - 01:42 WIB

Nepal di Ambang Kehancuran

12 September 2025 - 01:10 WIB

Kak Ana Kunjungi Tempat Produksi Konveksi Terjangkau dan Berkualitas di Aceh Utara

11 September 2025 - 14:58 WIB

Alja Yusnadi : RDPU Raqan RPJMD, Langkah Awal Menuju Aceh Selatan Maju dan Produktif

11 September 2025 - 11:59 WIB

DPRK Aceh Selatan Gelar RDPU Raqan RPJMD 2025-2029, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat

11 September 2025 - 08:00 WIB

Trending di Daerah