Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 11 Agu 2025 09:21 WIB ·

Bupati Diminta Agar Terbitkan Perbub Tentang RTLH


 Palti Raja Siregar SE, Ketua Lembaga SAES Perbesar

Palti Raja Siregar SE, Ketua Lembaga SAES

ASPIRATIF.ID –Ketua Lembaga South Aceh Economics Synducate Palti Raja Siregar,SE, meminta Bupati Aceh Selatan agar menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembangunan Dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Aceh Selatan.

Menurut Palti, Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.

“Pemerintah Aceh sebagai daerah otonomi khusus memiliki instansi kekhususan salah satunya Baitul Mal. Baitul Mal merupakan instansi yang mengelola dana umat yang bersumber dari zakat, infaq dan sadaqah sebagaimana konsep syariat islam yang berlaku di Aceh,” kata Palti dalam rilis yang diterima Redaksi Aspiratif Id, Senin 11 Agustus 2025.

“Dana umat yang terkumpul di Baitul Mal salah satunya digunakan untuk pelaksanaan rehabilitasi RTLH,” sambungnya.

Lebih lanjut Palti menjelaskan, khusus di Kabupaten Aceh Selatan, pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi RTLH selama ini dilaksanakan tanpa pedoman teknis, sehingga tercipta ruang abu- abu yang berpotensi memunculkan permasalahan.

“Tidak seperti kabupaten/ kota lainnya yang telah memiliki pedoman dimaksud dalam bentuk Peraturan Bupati/ Walikota yang merupakan petunjuk teknis turunan dari Qanun Aceh dan Peraturan Gubernur Aceh Tentang Baitul Mal” lanjut Palti

Masih menurut Palti, potensi munculnya permasalahan tersebut tidak hanya diakibatkan oleh mindset dari Sumber Daya Manusia ( SDM ) di internal instansi Baitul Mal, akan tetapi diakibatkan oleh sistem dan skema wewenang di internal Baitul Mal sendiri.

Dimana tenaga profesional yang selama ini secara praktik merupakan tim pelaksana kegiatan di Baitul Mal secara hirarki bukanlah merupakan bawahan langsung dari Sekretariat Baitul Mal akan tetapi merupakan bawahan langsung dari Badan Baitul Mal sebagaimana Lampiran II Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.

Sehingga dalam praktiknya dapat melampaui wewenang Sekretariat Baitul Mal yang juga merupakan bawahan langsung dari Badan Baitul Mal sementara kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Baitu Mal ada didalam Sekretariat Baitul Mal.

“Kemudian dalam praktiknya saat ini, ditinjau dari aspek Pengadaan Barang Dan Jasa ( PBJ ) pembangunan dan rehabilitasi RTLH masuk dalam metode Swakelola Tipe IV dimana dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kelompok masyarakat dilokasi penerima RTLH bukan oleh tenaga profesional Baitul Mal, akan tetapi PPK nya bukan di Dinas Perkim sekalipun instansi Baitul Mal tidak menjadi instansi yang dalam PBJ nya dilaksanakan oleh Unit Layanan Pelelangan ( ULP ),” jelas Palti

Selain itu, dalam penghimpunan dana umat dimaksud, Sistem Informasi Manajemen (SIM) Keuangan yang menjadi data awal pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI juga tidak mengakomodir pendapatan dari dana umat dimaksud sebagai salah satu akun resmi pendapatan, konon lagi sebagai salah satu akun belanja resmi sehingga pelaksanaan rehabilitasi RTLH tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Selatan.

“Fenomena saat ini, pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi RTLH di Kabupaten Aceh Selatan belum dilakukan sekalipun telah memasuki Semester II Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Berdasarkan fenomena tersebut diatas, maka agar tidak ada lagi ruang abu- abu dalam pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi RTLH di Kabupaten Aceh Selatan dan agar pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi RTLH dapat segera dilakukan maka diharapkan agar Bupati Aceh Selatan dapat menerbitkan Perbub.

“Jika muncul permasalahan dikemudian hari atas pelaksanaan program dimaksud maka Bupati Aceh Selatan dapat menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan untuk menginspeksinya tidak harus Inspektoran Provinsi yang menginspeksi akibat ketiadaan Perbub,” tutup Palti.**

 

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Di Bulan Pertama di lantik, Bupati Mirwan Pending Pengadaan Mobil, Kondisi Defisit dan Efisiensi

15 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Wabup Baital dan Kadis DPMG Hadiri Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Adat Gampong Di Kecamatan Kluet Selatan

15 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Aceh Selatan dan Utang Pelestarian Lisan: Mengubah Gelar WBTb Menjadi Aksi Nyata

15 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Gelar Seminar Hari Pangan Sedunia, Masyarakat Aceh Antusias Angkat Potensi Pangan Lokal Janeng

15 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Ke Pedalaman Aceh Utara, Kak Na Hibur Yatim dan Jemput Aspirasi

14 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Kesetiaan Setelah Sorak Kemenangan

14 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Trending di News