Sistem Pers di Indonesia menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.Tetapi tetap dalam koridor hukum dan etika. Dalam pasal 5 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional,berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta praduga tak bersalah.
Para wartawan, diberikan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya,namun tetap diawasi oleh kode etik jurnalistik.Begitupun, untuk melindungi independesi pers dibentuk Dewan Pers.
Pasal 3 UU Pers menyatakan bahwa pers nasional memiliki lima fungsi yaitu, fungsi sebagai media informasi,pendidikan,hibura,kontrol sosial dan sebagai lembaga ekonomi.
Tidak hanya itu, UU Pers juga memberikan hak kepada warga masyarakat yang keberatan akan sebuah karya jurnalistik melalui pasal 5 UU Pers.Itu sebab, pers diwajibkan melayani hak jawab dan hak koreksi.
Hak jawab adalah,hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atu memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers,baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Pers atau wartawan merupakan sahabat bagi seluruh masyarakat. Sebagai penjaga demokrasi,Pers memiliki nilai sangat pentinh bagi kehidupan. Tanpa wartawan,pembangunan tidak akan bisa berjalan.
Pers wajib menegakkan kebenaran,wajjb bergerak dari hati nurani untuk menggebrak sebuah tanya apalagi sebuah ketidak adilan. Tanpa memihak,tanpa terikat,insan pers memiliki tanggung jawab moral yang besar.
Pers harus sehat,mengingat besarnya mobilitas dan tuntutan pekerjaan. Insan pers tetap harus menjaga kesehatan yaitu dengan tidur yang cukup,makan yang sehat,minum air putih yang banyak dan olah raga yang rutin.
Bila pers atau wartawan sakit,maka negara dalam bahaya,pers sehat negara sehat.Pesan terakhir untuk insan pers,selagi benar jangan bungkam.**
