ASPIRATIF|JAKARTA – Fenomena pengoplosan bahan pangan kembali menyeruak, di mana makanan pokok masyarakat yang menjadi sasaran.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tapi kualitas dan kuantitasnya menipu.
Hal ini menjadi sebuah keprihatinan serius di sektor pangan nasional. Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan yang menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.
Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan “5 kilogram (kg)” padahal isinya hanya 4,5 kg. Lalu banyak di antaranya mengklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa.
Kerugian Negara Akibat Beras Oplosan
Mentan Amran Sulaiman menegaskan, praktik semacam ini menimbulkan kerugian luar biasa hingga Rp 99 triliun per tahun, atau hampir Rp 100 triliun jika dipertahankan.
“Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram,” ujarnya dalam video yang diterima Kompas.com, dikutip Sabtu (12/7/2025).
“Ini kan merugikan masyarakat Indonesia, itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun. Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau 5 tahun kan Rp 500 triliun, ini kerugian,” sambungnya.
Pemerintah langsung menindaklanjuti isu tersebut dengan melaporkan kasus ke Kapolri dan Jaksa Agung, berharap proses penegakan hukum berjalan cepat dan memberi efek jera ke para pelaku. Saat ini, Satgas Pangan bersama aparat penegak hukum telah memanggil dan memeriksa produsen-produsennya.
Penanganan Kasus Beras Oplosan
Dalam menangani kasus ini, Kementan dan Satgas Pangan mengoordinasikan langkah-langkah serius. Amran mengatakan bahwa temuan 212 produsen beras nakal itu telah diserahkan kepada Kapolri, Satgas Pangan dan Jaksa Agung untuk segera diproses secara hukum agar tidak merugikan masyarakat luas dan petani Indonesia.
Harapannya proses hukum terhadap pelanggaran tersebut berjalan cepat dan tegas, demi memberi efek jera kepada produsen beras nakal yang bermain di sektor pangan pokok nasional.
“Mudah-mudahan ini diproses cepat. Kami sudah terima laporan tanggal 10 (Juli) dua hari yang lalu, itu telah dimulai pemeriksaan, kami berharap ini ditindak tegas,” kata Amran.
Empat perusahaan diperiksa
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen (Pol) Helfi Assegaf menegaskan, pihaknya bergerak cepat dalam memeriksa perusahaan-perusahaan produsen beras itu.
“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Helfi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, baru didapati 26 merek beras diduga merupakan hasil praktik penipuan sebagaimana yang diungkapkan Mentan Amran.
Sebanyak 26 merek beras itu berasal dari empat perusahaan besar produsen beras, yakni Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Satgas Pangan mengumpulkan sampel produk beras keempat perusahaan dari berbagai daerah dan mendapati bahwa produk mereka tidak sesuai regulasi. Wilmar Group diperiksa terkait produk beras merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip, berdasarkan 10 sampel dari wilayah Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta.
PT Food Station Tjipinang Jaya dimintai keterangan terkait produk Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, dan Setra Pulen, dari total sembilan sampel asal Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Aceh. Sementara itu, PT Belitang Panen Raya diperiksa atas produk Raja Platinum dan Raja Ultima dari 7 sampel yang dikumpulkan di Sulsel, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek. Sedangkan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) diperiksa atas produk beras Ayana yang sampelnya berasal dari Yogyakarta dan Jabodetabek.
Respons para produsen
Merespons temuan Satgas Pangan Polri itu, Kepala Divisi Unit Beras PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group), Carmen Carlo Ongko S tak membantah hal tersebut.
Kendati begitu, ia memastikan bahwa seluruh proses produksi serta distribusi produk beras kemasannya sudah sesuai dengan standar perusahaan.
“Dalam menjalankan operasional bisnis, kami memastikan seluruh proses produksi dan distribusi beras PT SUL dijalankan sesuai dengan standar mutu dan regulasi yang berlaku,” kata Carmen dalam pernyataan resminya, Sabtu.
Pihaknya menghormati proses hukum yang ada. Hal itu disebutnya sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap rantai pasok pangan nasional.
Sementara itu, Direktur Utama Food Station, Karyawan Gunarso memilih untuk tidak menjawab terlebih dahulu. Ia akan berkoordinasi dengan tim internal demi menanggapi kasus ini.
Kompas.com juga telah berupaya menghubungi Wilmar Group dan PT Belitang Panen Raya, tetapi hingga artikel ini ditayangkan, belum mendapatkan respons.[]
Sumber :Kompas.Com
