Menu

Mode Gelap
 

News · 13 Jun 2025 23:34 WIB ·

Ini Peta Kesepakatan 1992, Bukti 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh


 Gubernur Aceh H.Muzaki Manaf (Mualem) Gelar Rapat Khusus Dengan Forbes DPR/DPD RI Aceh terkait Polemik 4 Pulau Perbesar

Gubernur Aceh H.Muzaki Manaf (Mualem) Gelar Rapat Khusus Dengan Forbes DPR/DPD RI Aceh terkait Polemik 4 Pulau

ASPIRATIF. ID – Dalam dokumen peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 1992, empat pulau yang kini menjadi bagian Sumut adalah milik Aceh.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, mengungkapkan hingga saat ini Pemerintah Aceh masih berpegang kuat pada bukti-bukti tersebut.

Dari beberapa pertemuan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kemenko Polhukam, dokumen paling kuat yang digunakan dalam hal penegasan batas laut dan kepemilikan empat pulau tersebut adalah kesepakatan 1992.

“Kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh pada waktu itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut, Raja Ina Siregar, disaksikan oleh Mendagri pada waktu itu, Pak Rudini, tepatnya pada 22 April 1992,” kata Syakir pada awak media, Jumat (13/6/2025).

Syakir menjelaskan, kesepakatan itu tidak hanya menyangkut persoalan darat, tetapi juga garis batas laut dari ujung Simanuk-manuk, Aceh Singkil.

“Ujung Simanuk-manuk itu masuk ke bawah mendekati perairan atau pantainya Tapteng, kemudian memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Aceh,” ungkapnya.

Penetapan itu, kata Syakir, adalah kesepakatan antara pimpinan tertinggi kedua provinsi yang disaksikan oleh Mendagri pada waktu itu. “Artinya, kalau mengacu pada kesepakatan tersebut, sebenarnya sudah selesai persoalan batas laut,” ucapnya.

Dokumen-dokumen lain yang menjadi pendukung, sebut Syakir, setelah kesepakatan tahun 1992 juga ada rapat antara tim batas penegasan daerah Aceh dan Sumut, yang ditandatangani oleh kedua tim.

“Pada waktu menyepakati ada titik acuan di Pulau Panjang tahun 2002. Artinya, dari sisi tahapan penegasan batas laut itu sudah masuk. Pertama, ada kesepakatan antar kedua daerah, kemudian menyepakati adanya titik acuan di lapangan,” ujarnya.

Karena itu, menurut Syakir, tahapan-tahapan yang sudah berjalan ini perlu dilanjutkan pada proses penetapan Permendagri batas laut.

“Ini yang kami dorong kepada Kemendagri dan beberapa kali kami sudah mengirim surat dari 2018-2022, kami dorong penyelesaian masalah kepemilikan pulau sekaligus garis batas laut,” tuturnya.[]

Sumber : Kompas.Com

 

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Bupati Mirwan, Zalfazli: PT. PSU tidak punya iktikad baik

21 Juli 2025 - 13:37 WIB

Ketua IKA Desak Transparansi, Soroti Dugaan KKN dan Persekongkolan dalam Proyek Pemerintah Aceh

21 Juli 2025 - 13:17 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan, Syarkawi BA Dukung Langkah Bupati Hentikan Sementara Tambang Bijih Besi

21 Juli 2025 - 12:20 WIB

Tahun Ini Baitul Mal Abdya Bangun Puluhan Rumah Layak Huni

21 Juli 2025 - 11:04 WIB

Terkait Surat Bupati Mirwan, Alja: Ini Momentum yang Tepat BUMD Kelola Pertambangan

21 Juli 2025 - 10:32 WIB

Wakil Ketua DPRK Dukung Bupati Aceh Selatan Terkait Penghentian Sementara Aktivitas PT.PSU dan Koperasi Tiega Manggis 

21 Juli 2025 - 10:14 WIB

Trending di Daerah