Menu

Mode Gelap
 

News · 22 Mei 2025 00:29 WIB ·

Menelisiki Polemik SK Plt Direktur PDAM Tirta Naga  dan BUMD Fajar Selatan


 Bupati Aceh Selatan H.Mirwan saat memimpin Apel di RSUDYA beberapa waktu lalu Perbesar

Bupati Aceh Selatan H.Mirwan saat memimpin Apel di RSUDYA beberapa waktu lalu

Kegaduhan terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Naga dan BUMD Fajar Selatan menjadi sorotam tajam.

Sebab, SK yang dikeluarkan tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

Subtansinya sama, yaitu pelaksanaan tugas jika terjadi kekosongan jabatan direksi pada 2 perusahaan daerah tersebut tidak boleh di isi oleh orang luar melainkan dari pejabat internal. Sebab, masa jabatan pelaksana tugas hanya 6 (enam) bulan sampai terpilihnya direksi defenitif.

Pro dan kontra pun terjadi, bagi para pendukung pemerintah, mengatakan bahwa kritikan dan saran yang diberikan terkait dugaan mal administratif SK  itu, adalah sikap belum move on nya para pendukung calon Bupati yang kalah pada Pilkada 2024 lalu.

Tak heran, adu argumen pun terjadi di grup whatshap karena masing-masing pihak saling mempertahankan pendapatnya. Padahal masukan dan saran yang diberikan sebenarnya untuk meluruskan persoalan yang dianggap keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pertama kita mulai dari SK Plt Direktur PDAM Tirta Naga. Ketika Bupati Aceh Selatan H.Mirwan memberhentikan saudara Liyan Azwin dari posisi Direktur PDAM Tirta Naga berdasarkan hasil evaluasi Dewan Pengawas (Dewas), seharusnya pelaksanaan tugas Plt Direktur Tirta Naga secara otomatis langsung dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat 1 Permendagri 23 tahun 2024, dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMDAM dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

Masalah muncul, ketika Bupati Aceh Selatan mengangkat Plt Direktur PDAM dari unsur ekternal perusahaan tersebut, bukan yang bersangkutan sebagai salah satu tim sukses pemenangan.

Sebab, tidak larangan bagi Bupati untuk mengangkat tim sukses pada jabatan tertentu, asalkan sesuai dengan aturan perundang  undangan.

Lalu kenapa bisa kecolongan, padahal sebuah SK sebelum di tandangani oleh Bupati harus melalui proses telaah Kabag Ekonomi, Kabag Hukum  kemudian diparaf oleh Asisten dan Sekda.

Akibatnya, Bupati yang menjadi sasaran, padahal secara administrasi pemerintahan ada proses dan tahapan sehingga sebuah SK bisa dikeluarkan.

Yang kedua, soal SK Plt Direktur BUMD Fajar Selatan. Masalahnya hampir sama dengan SK Plt Direktur PDAM. Bedanya, Direktur BUMD Fajar Selatan tidak diberhentikan sebagaimana Direktur PDAM Liyan Azwin.

Zirhan lebih memilih mundur dengan harapan BUMD Fajar Selatan kedepannya lebih maju dari sebelumnya.

Pada pasal 71 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dari ayat 1 hingga 4 menjelaskan tentang tata cara mengisi kekosongan jabatan direksi.

Jika ditelaah dan dipahami, maka pengangkan Plt Direktur BUMD dari luar internal, juga bertentangan dengan PP 54 tahun 2017.

Belajar dari pengalaman yang sudah terjadi ini, kita berharap para kepala bagian dan asisten agar lebih hati-hati dalam menelaah sebuah surat sebelum ditanda tangani oleh Bupati.

Sebab, jika ini tidak diperbaiki dan terulang kembali, maka citra Bupati Aceh dimata masyarakat Aceh Selatan akan tercederai.

Kepada  Bupati Aceh Selatan H.Mirwan, kita berharap agar SK yang telah dikeluarkan tersebut dapat dikaji ulang, sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi Pemerintahan Aceh Selatan kedepan.Sehingga visi dan misi untuk mewujudkan Aceh Selatan maju dan produktif terlaksanakan sebagaimana yang diharapkan. Tetap semangat Pak Bupati.[]

 

 

 

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 341 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025

12 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Santri Yayasan Pendidikan Hafizh Cendekia Kunjungi Laboratorium Lapangan Peternakan USK

12 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Kancil, Rubah, dan Panggung Politik Hutan Raya

12 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Masady Manggeng Mengaku Salut Langkah Tegas Bupati Abdya

12 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Gerakan Gampong Magrib Mengaji, Program Kerja 100 Hari Tanpa Aksi

12 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Jeumpa 2025: Meningkatkan Kompetensi Apoteker dalam Asuhan Kefarmasian Penyakit Jantung

11 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Trending di Daerah